Patroli, Blora - Susmono hanya bisa pasrah saat polisi menggiringnya ke kantor Polres Cilacap, Jawa Tengah. Pria 31 tahun ini terbukti menggelapkan dana koperasi simpan pinjam hingga Rp 250 juta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (11/10/2019), aksinya terbongkar setelah pihak koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja menemukan puluhan dokumen pinjaman nasabah yang pembayarannya tidak mengalir ke kantor.
Advertisement
Dia ternyata telah melakukan 91 kali pengajuan pinjaman kredit fiktif kepada nasabah.
Tersangka mengaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membiayai pernikahan, serta membeli barang-barang pribadi.