Liputan6.com, Jakarta Merespons laporan US Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicine Agency (EMA) pada Jumat, 13 September 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar obat lambung ranitidin dari pasaran Indonesia.
Penarikan tersebut dilakukan karena ada temuan senyawa N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang terkandung dalam obat lambung ranitidin.
Advertisement
"Ranitidin sudah dibatalkan dan di-hold sementara waktu untuk melihat kembali proses selanjutnya. Kami melakukan penarikan karena laporan obat itu mengandung cemaran NDMA, yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker)," papar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi ranitidin di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Sesudah mengeluarkan peringatan, pada 17 September 2019 BPOM menerbitkan informasi awal kepada seluruh tenaga kesehatan terkait kandungan cemaran ranitidin.
Lalu, pada 4 Oktober 2019, BPOM merilis jenis ranitidin yang terdeteksi cemaran berdasarkan data pengujian.
"Kami memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan distribusi dan penarikan kembali ranitidin. Kami melakukan pengujian ranitidin dari brand di Indonesia," tegas Penny.
Izin Edar Ditahan Sementara
Pada 9 Oktober 2019, indikasi uji pemeriksaan ranitidin melihat produk dari brand obat terbukti mengandung cemaran. Selain, menarik distribusi dan peredaran, BPOM juga menarik izin edar.
"Izin edarnya di-hold sementara waktu sampai batas waktu nanti. Karena kami masih melakukan pengujian terhadap ranitidin dari brand perusahaan," Penny menambahkan.
Sampai saat ini ada 10 brand yang mengeluarkan ranitidin dan masih diuji obatnya. Dari 10 brand, 6 brand positif mengandung cemaran NDMA.
Saksikan juga video menarik berikut:
Advertisement