Malas Gerak? Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan di Rumah 

Walaupun malas gerak, peserta bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di rumah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Okt 2019, 20:00 WIB
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketika malas gerak alias mager, masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di rumah. Sehingga, seharusnya tidak ada alasan lagi peserta mandiri malas membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf mengungkapkan, BPJS Kesehatan sudah mengembangkan fitur pembayaran daring melalui aplikasi mobile JKN-KIS.

"Kami sudah  mengembangkan mobile JKN-KIS untuk pembayaran iuran. Bahkan pendaftaran dan penggantian kelas juga bisa dilakukan lewat mobile JKN-KIS," ungkap Iqbal saat berkunjung ke Kantor Liputan6.com Jakarta, Jumat (11/10/2019) dalam program Dear Netizen. 

Pembayaran iuran melalui mobile JKN-KIS menggunakan metode autodebit ini bisa dilakukan melalui Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Caranya, peserta dapat mendaftarkan autodebit lantas melakukan pembayaran iuran JKN-KIS. 

"Jadi, kalau lagi mager sekalipun, cukup di rumah bayar iuran BPJS Kesehatan," lanjut Iqbal.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Alasan Malas Antre

Saat berkunjung ke Kantor Kapan Lagi Youniverse, Jakarta, Jumat (11/10/2019), Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menyampaikan, kemudahan bayar iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Adanya defisit BPJS Kesehatan salah satunya karena banyak peserta mandiri yang malas antre. "Banyak peserta BPJS Kesehatan yang nunggak. Kenapa nunggak? Ya, karena mereka alasannya malas antre," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Tulus berharap, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dipermudah. Masyarakat pun tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga terhindar dari tunggakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya