Pemilik Akun Hanum Rais dan Jerinx Dilaporkan ke Polisi Terkait Penusukan Wiranto

Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukan terhadap Wiranto.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 18:55 WIB
Menkopolhukam Wiranto (tengah) didampingi kedua tokoh Papua dan Papua Barat bersiap memberi keterangan terkait situasi/kondisi, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Keterangan terkait hasil pertemuan dengan kedua tokoh dari Papua dan Papua Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pemilik akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019). Laporan itu dibuat seorang bernama Jalaluddin.

Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ucapnya.

Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kondisi Wiranto

Menko Polhukam Wiranto bersiap memberi keterangan usai rapat koordinasi tertutup di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Rapat membahas RUU KUHP, Papua dan Papua Barat, serta karhutla. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menko Polhukam Wiranto dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat setelah ditusuk terduga teroris berinisial SA alias Abu Rara saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten. Kini Wiranto telah melewati masa-masa kritisnya.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). 

"Masa kritsinya sudah dilewati. Tinggal pemulihan," ujar Mahfud di lokasi.

Mahfud menceritakan, tim medis telah mengambil tindakan operasi dengan memotong sekitar 40 cm ususnya. Saluran pencernaan Wiranto itu terluka akibat tusukan senjata tajam yang dihunuskan penyerang.

"Memang itu terkena, lalu dipotong terus disambung terus selesai," kata Mahfud yang mengaku mendapat keterangan dari tim medis.

Hal senada juga disampaikan tenaga ahli Menko Polhukam, Agus Zaini. Dia mengungkapkan, usus halus Wiranto harus dipotong sepanjang 40 cm akibat luka tusuk.

"Setibanya di RSPAD, langsung ditangani secara intensif dan dokter memutuskan untuk mengambil tindakan operasi di bagian perut lantaran akibat tusukan ditemukan luka di bagian usus halus, sehingga usus halusnya mesti dipotong sepanjang 40 cm," kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya