Dandim Kendari Dicopot Gara-Gara Istri Posting soal Wiranto Baru 2 Bulan Menjabat

Kolonel HS dilantik sebagai Dandim Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 20:52 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial. Sang istri, berinisial IPDN menuliskan status bernada nyinyir terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," kata KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019).

Diketahui Hendi baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara. Perwira menengah TNI itu baru mendapatkan promosi jabatan sebagai Dandim Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.

Dikutip dari Antara, jabatan Dandim Kendari resmi diserahterimakan dari pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya ke pejabat baru Kolonel Kav Hendi Suhendi pada upacara sertijab di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/HO Kendari, Rabu 19 Agustus 2019.

Sebelum menjabat Dandim Kendari, Hendi menjabat Atase Pertahanan RI di KBRI Moskow, Rusia.

Kapenrem 143/HO Mayor Inf Sumarsono mengungkapkan, jabatan Dandim Kendari baru kali ini dijabat oleh Pamen pangkat Kolonel karena saat ini Kodim 1417/Kendari mengalami kenaikan status. Sedikitnya akan ada 36 Komando Distrik Militer (Kodim) mengalami kenaikan status di sejumlah wilayah di tanah air salah satunya Kodim 1417/Kendari.

"Kenaikan status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A," ujar Sumarsono.

Sementara Hendi dalam kesempatan di hari yang sama kala itu berkomentar soal maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan aktivis.

"Toh mengekspresikan pendapat atau gagasan di muka umum untuk kepentingan publik dijamin oleh konstitusi namun dilakukan dengan cara-cara yang humanis," kata Dandim Hendi seperti dikutip Antara.

"Pikiran kritis dan hati nurani kaum intelektual senantiasa menjadi kontrol bagi penyelenggara negara. Komponen intelektual diharapkan eksis tanpa tekanan. Itu harapan publik," katanya.

Oleh karena itu, kaum intelektual dalam memperjuangkan kepentingan rakyat diharapkan melalui koridor yang ada, sehingga tidak berdampak merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Dandim Kendari itu mengharapkan generasi muda intelektual peka dengan keadaan sekeliling dalam semangat toleransi dan satu kesatuan. "Kita berbeda suku, agama dan bahasa diterima sebagai karunia Tuhan Maha Esa. Perbedaan tersebut patut menjadi penyemangat untuk saling menghormati dan cinta kedamaian," kata Hendi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


2 Prajurit TNI Dicopot Gara-Gara Ulah Istri

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.

"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.

Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

 

Reporter: Iqbal Fadil

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya