Istri Tanggapi Sinis Penusukan Wiranto, Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot

Selain itu, Peltu YNS juga ditahan selama menjalani penyidikan atas kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2019, 00:45 WIB
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - TNI AU memberi sanksi tegas kepada Peltu YNS anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono, Surabaya, Jawa Timur dan istrinya berinisial FS. 

Sanksi ini diberikan karena istri dari Peltu YNS yakni FS telah mengunggah opini negatif soal insiden penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di media sosialnya.

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dikutip dari situs TNI AU, tni-au.mil.id, Jumat 11 September 2019.

Peltu YNS mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatannya. Selain itu, Peltu YNS juga ditahan selama menjalani penyidikan atas kasus tersebut. Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


2 Anggota TNI AD Dicopot

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada dua istri prajurit komentar nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Akibat ulah istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer. Keduanya dicopot dari jabatan dan akan dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto ditusuk Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Saat beraksi Abu Rara didampingi istrinya Fitria Diana (21). Polisi dan BIN menyebut kedua pelaku bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.

Wiranto mengalami kejadian ini ketika hendak kembali ke Jakarta menggunakan helikopter. Dia baru saja meresmikan gedung kampus Universitas Mathla'ul Anwar Pandeglang serta memberi kuliah umum. Ketika turun dari mobil Land Crusier tiba-tiba diserang.

Wiranto sempat dibawa ke Klinik Menes Medical Center Pandeglang, lalu dirujuk ke RSUD Pandeglang. Selanjutnya, dengan menggunakan helikopter dibawa ke RSPAD untuk menjalani operasi.

Selain Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto, ulama Pandeglang, Fuad dan ajudan Danrem juga menjadi korban. Kompol Daryanto terluka diserang Fitria menggunakan gunting.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya