Peliknya Bidik Perusahaan Biang Kabut Asap di Riau

Tim Gakkum terpadu menangani perusahaan biang kabut asap di Riau dibentuk agar pembuktian korporasi dilakukan secara kolaboratif.

oleh M Syukur diperbarui 12 Okt 2019, 18:00 WIB
Tim Gakkum Terpadu Karhutla Riau yang terdiri dari Polda, Bareskrim Mabes Polri dan KLHK. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penanganan perusahaan terduga biang kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dilakukan tim terpadu. Sejak dibentuk awal pekan ini, tim ini langsung tancap gas melakukan olah tempat kejadian perkara di tiga lokasi berbeda.

Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi, karhutla berujung kabut asap merupakan kejahatan luar biasa karena bisa berdampak pada kesehatan, ekonomi hingga pendidikan. Butuh kerjasama dari berbagai instansi mengusut agar pelaku, khususnya korporasi, tidak lolos.

Pembentukan tim ini tak lepas dari penanganan kasus karhutla tahun sebelumnya. Di mana ada pembuktiannya tidak bisa dilakukan alias gagal dan ada pula sangat sulit diproses sehingga memakan waktu lama.

"Ada kejaksaan dan ahli lingkungan juga, dilakukan secara kolaboratif. Tim ini dibentuk untuk menjawab kesulitan itu, mengakhiri kegagalan dimasa lalu," kata Agung di Polda Riau, Jumat petang, 11 Oktober 2019.

Agung mengingatkan, karhutla merupakan perkara pelik karena harus berhadapan dengan api dan asap yang dihasilkannya. Keduanya ini bukan hanya urusan Polri atau penegak hukum lainnya.

"Ketika mengecek lokasi kebakaran, di sana ada hanya petugas. Ini masalah bersama, mari bersama mengatasi, bukan kerja satu pihak saja," jelas Agung.

Agung menjelaskan, tim ini masih terus mencari bukti dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Setiap hari, tim bekerja hingga malam hari dan terbuka soal informasi penanganannya.

"Ketika bukti cukup, dinaikkan (ke penyidikan) dan dibawa ke pengadilan," kata Agung.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Muhammad Fadil Imran menuturkan, tim ini sudah melakukan olah TKP di lima lokasi perusahaan biang kabut asap. Ada enam titik didatangi di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.

"Di Siak juga, kami turun secara kolaborasi, mengikutsertakan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan," paparnya.


Ambil Sampel

Tim Gakkum Terpadu mengambil sampel di perusahaan biang kabut asap di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Fadil menyatakan, tim sudah mengambil sampel di lokasi kebakaran. Selanjutnya akan diuji di laboratorium forensik Mabes Polri yang nantinya dijadikan sebagai barang bukti.

Sampel ini, di antaranya merupakan tanah bekas terbakar di lahan perusahaan, tumbuhan serta biota terimbas kebakaran. Hasil uji laboratorium ini bisa diketahui dua pekan mendatang.

"Sampe ini diambil di Siak, itu PT WSSI, PT RML, PT DKM, PT TKWL, dan PT GSM. Di Inhu dan Pelalawan PT Gandahera II," ungkapnya.

Fadil menjelaskan, perusahaan yang didatangi bergerak di perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Ada perusahaan asing dan lokal dengan luasan lahan terbakar beragam.

"Ada yang 40 hektare, 100 hektare, ada pula yang dibawa 100 hektare. Total sekitar 300 hektare," katanya.

Fadil memastikan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus Karhutla yang melibatkan korporasi. Pembuktiannya harus berdasarkan scientific crime investigation.

Sebelumnya, penanganan kasus korporasi dilakukan secara terpisah. Bareskrim mengusut PT Adei Plantation di Pelalawan karena lahannya terbakar, lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut PT Sumber Sawit Sejahtera dan PT Teso Indah.

Perkara PT Sumber Sawit Sejahtera telah menyeret direktur utama perusahaan di Pelalawan berinisial HE sebagai tersangka perwakilan korporasi. Berikutnya pejabat sementara manager operasional AOH sebagai tersangka perorangan dari perusahaan itu.

Untuk PT Teso Indah sendiri di ambang penetapan tersangka. Pasalnya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut secara maraton dan tetap berpegang pada peraturan berlaku.

Sementara KLHK, sejak kabut asap menyelimuti Riau terlihat rajin menyegel lahan perusahaan. Ada 10 perusahaan sawit dan hutan industri dipatok lahannya tapi belum ada penetapan tersangka hingga akhirnya dibentuk tim terpadu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya