Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Bidang SDM dan Sertifikasi, Hari Setiyono menyebutkan penerapan bahasa Indonesia di industri perhotelan membutuhkan waktu lama, karena konsep operasional hotel berasal dari luar negeri.
"Artinya, kami butuh waktu, dan itu lama sosialisasinya mengubah istilah asing menjadi bahasa Indonesia," kata Hari kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 11 Oktober 2019.
Hari menyebutkan kebijakan pemerintah terhadap penggantian istilah asing dengan bahasa Indonesia yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tidak semudah membalik telapak tangan, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Alasannya, kata dia, penamaan bahasa asing pada industri perhotelan saat ini sudah sangat menyeluruh.
"Selain itu, ada kalangan tertentu yang menyebut pola ini merupakan langkah mundur, sebab pernah terjadi di tahun '90-an," tuturnya.
Meski demikian, PHRI akan berusaha menyampaikan ke seluruh anggota/pengurus PHRI Jawa Timur untuk bisa menerapkan kebijakan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Langkah Mundur
Ia mengingatkan sebenarnya konsep Perpres Nomor 63 Tahun 2019 pernah menjadi imbauan pemerintah pada tahun 1990-an untuk menggunakan bahasa Indonesia, sehingga ini merupakan langkah mundur dan seolah mengubah kesan.
"Contoh nyata, dulu ada Tunjungan Plaza diubah menjadi Plaza Tunjungan, atau nama besar masih memungkinkan," katanya.
Akan menjadi aneh, kata dia, ketika peralihan bahasa itu masuk ke dalam operasional hotel, seperti halnya Room Boy yang menjadi jabatan cukup populer, berubah jadi Juru Kamar. Kemudian, Waitress berganti nama menjadi pramusaji dan seterusnya.
"Dari situlah PHRI Jatim memandang, butuh waktu yang lama untuk menyosialisasikan Perpres 63 Tahun 2019, sekaligus menyesuaikan secara keseluruhan kepada seluruh hotel-hotel yang ada di Jawa Timur," katanya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah meminta penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, termasuk di industri perhotelan.
Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September 2019.
Advertisement