Kementerian ATR Tangani 60 Kasus Mafia Tanah sepanjang 2019

Untuk pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data.

oleh Arthur Gideon diperbarui 12 Okt 2019, 09:30 WIB
Anak-anak bermain di atas tanah puing lahan sengketa di Pedongkelan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Meski bertempat tinggal di atas lahan sengketa, anak-anak setempat memanfaatkan tanah kosong yang penuh semak belukar tersebut sebagai sarana bermain ketika sore hari. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara terus berkolaborasi bersama Kepolisian RI untuk memberantas mafia tanah karena saat ini terdapat 60 kasus yang terdeteksi sepanjang 2019.

"Tahun ini Kementerian ATR menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah. Saat ini kami bersama Kepolisian sedang menangani kasus tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR RB Agus Widjayanto dikutip dari Antara, Sabtu (12/10/2019).

Agus mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memaparkan akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical, senilai USD 4 miliar atau setara Rp 56 triliun menjadi terhambat.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir USD 4 miliar untuk pengembangan petrochemical, tapi terhambat karena kasus ini," kata Sofyan.

Dalam hal pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data. Sedangkan, untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Ada pun gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digagalkan dan sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gandeng Kepolisian

Anak-anak bermain bola di kawasan proyek perluasan landasan pacu atau Runway 3A Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rawa Bokor, Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2019). Mereka memanfaatkan lahan kosong yang belum dikerjakan pihak kontraktor untuk bermain bola. (merdeka.com/Arie Basuki)

Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat, gerak mafia tanah dapat dilacak.

Pelacakan mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan sertipikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah.

Upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan memperkenalkan empat layanan elektronik. Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini bertujuan mencegah praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya