Sanksi terhadap Anggota TNI AU di Surabaya Masih Tunggu Keputusan Pimpinan

Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menegaskan sanksi terhadap Peltu YNS masih menunggu keputusan pimpinan. Sebelumnya istri Peltu YNS diduga mengunggah opini di media sosial tentang kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu masih menunggu keputusan pimpinan.

"Saat ini masih dibebastugaskan sementara sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin. Pimpinan akan secepat mungkin memutuskan," tutur dia ditemui usai mengikuti peringatan Hari Jadi Ke-74 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019) dilansir Antara.

Peltu YNS adalah anggota TNI AU yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya.

Saat peristiwa penyerangan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu, FS diduga menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian di media sosial (facebook).

Menurut dia, tindakan istri Peltu YNS yang merupakan keluarga besar tentara merupakan pelanggaran berat karena sudah tertulis dalam aturan resmi.

"Iya pelanggaran berat. Nanti hukumannya seperti apa masih menunggu pimpinan, apakah ditahan atau dipecat. Setelah turun keputusan maka akan laksanakan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, di aturan tertulis dalam urusan politik, posisi prajurit TNI, khususnya TNI AU beserta keluarga besarnya adalah netral.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Ilustrasi hoax

Sementara itu, terhadap FS, pihaknya telah melimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikannya seperti penanganan terhadap masyarakat sipil, bukan melalui mahkamah militer," tutur dia.

Kolonel Pnb Budi Ramelan juga mengingatkan anggotanya beserta keluarga besar TNI AU untuk tetap di posisinya, yaitu netral, serta tidak berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

"Di TNI, anggota sudah beberapa kali diingatkan harus netral. Semua ada aturannya dan selalu disosialisasikan dengan rutin," ujar dia.

Sementara itu, mengutip laman TNI AU, https://tni-au.mil.id/, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sedangkan, istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya