Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota TNI dicopot jabatan akibat istri menulis opini yang dinilai bernada negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Selain berimbas ke para suami, mereka pun turut berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
Ada dua anggota dari TNI AD yang dicopot jabatan yakni Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav HS dan Sersan Dua S. Sementara satu dari TNI AU yakni Anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono, Peltu YNS.
Advertisement
Baik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menyebut, pencopotan jabatan ketiga prajurit TNI itu sudah sesuai dengan prosedur.
Berikut sejumlah hal terkait ulah para istri yang membuat karir suaminya di TNI tercoreng, seperti dirangkum oleh Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Diduga Berkomentar soal Penusukan Wiranto
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, ada dua istri prajurit yang bekomentar dengan nada negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto. Diketahui IZNH (sebelumnya disebut IPDN) merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial S yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Akibat opini istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua S dicopot dari jabatan dan akan dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.
TNI AU juga memberi sanksi tegas kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono, Surabaya, Jawa Timur dan istrinya berinisial FS.
Sanksi ini diberikan karena istri dari Peltu YNS yakni FS telah mengunggah opini negatif soal insiden penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di media sosialnya.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dikutip dari situs TNI AU, tni-au.mil.id, Jumat 11 September 2019.
Advertisement
2. Buat Suami Kena Hukuman Disiplin Militer
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan, Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav HS dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," tutur Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.
Begitu juga dengan Sersan Dua S, menurut mantan Komandan Paspampres itu, juga telah dikeluarkan surat perintah melepaskan jabatannya dan menjalani hukuman disiplin.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tanda tangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulsel dan Sulteng," jelas Andika.
Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menyebutkan, dasar hukuman pencopotan salah satu anggota TNI AU yakni Peltu YNS dari anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya adalah juga UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Dasarnya Hukum Disiplin Militer, berlaku untuk semua yang paling mendasar. Hukum itu meliputi apa saja, salah satunya harus mematuhi pimpinan dan pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah dilarang untuk berpolitik praktis, kedua mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah. Dari situlah dia kena," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Oktober 2019.
Dia melanjutkan, hukum itu juga termasuk melibatkan anggota keluarga. Apalagi, kata Fajar, istri dari anggota TNI masuk dalam perkumpulan istri tentara.
"Hukum itu berlaku termasuk di keluarga besarnya, anak dan istri. Di situ jelas menghina pemerintah," ucapnya.
3. Menangis Saat Sertijab
IZNH, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav HS, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Dikutip dari Antara, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan kasus Irma akan diserahkan kepada Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Kolonel HS menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Kolonel HS.
Kolonel HS yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia, dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Advertisement
4. Diperiksa Polisi Terkait UU ITE
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, IZNH (sebelumnya disebut IPDN) merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang ITE dan kini berurusan dengan polisi.
"Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.
Sementara, Polisi Sidoarjo membenarkan adanya laporan dari Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dengan terlapor istri Anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Peltu YNS, berinisial FS. Laporan itu karena diduga telah berkomentar negatif di media sosial tentang penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
"Terkait pelaporan dari POM AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu 12 Oktober 2019.
Ia menuturkan, saat ini dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ia meminta waktu untuk fokus menangani perkara tersebut.
Ketiga istri prajurit TNI itu diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.