Liputan6.com, Jakarta - Belum cukup mendengar kabar sang putra, Akbar Alamsyah meninggal dunia, keluarga harus kembali menerima kenyataan pahit lainnya.
Pemuda berusia 19 tahun yang meninggal akibat kerusuhan saat demo di sekitaran Gedung DPR ditetapkan tersangka.
Advertisement
Akbar Alamsyah disebut-sebut ikut menjadi perusuh saat demonstrasi pada 25 September 2019.
Penetapan status tersangka pada Akbar diterima kakak kandungnya pada 30 September. Tertulis penetapan tersangka pada sang adik telah dilakukan pada 26 September lalu.
Saat itu, Akbar masih dalam kondisi koma di Rumah Sakit Polri. Hal ini membuat keluarga semakin terpukul, terlebih saat melihat luka lebam di wajah Akbar.
Sementara itu, kasus penyerangan yang dilakukan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) terhadap Menko Polhukam (Wiranto) membuat tiga anggota TNI dicopt dari jabatannya.
Hal ini berawal dari postingan nyinyir di media sosial yang dilakukan para istri terkait insiden penusukan Wiranto. Tak hanya dicopot, mereka harus menjalani hukuman penjara. Siapa sajakah ketiga anggota TNI tersebut?
Peltu YNS dari anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, dan seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J.
Lantas apa dasar hukum pencopotan tersebut?
Berikut ulasan berita-berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajah Akbar Alamsyah Lebam Saat Koma
Akbar adalah korban demo di kawasan DPR pada 24 November 2019. Menurut keterangan keluarga dekatnya, Akbar mengalami luka lebam di wajah saat ditemukan koma di RS Polri.
"Yang luka bagian kepala saja. Kepala ke bawah tidak apa-apa. Cuman di kaki lecet, mungkin karena diseret," kata kakak ipar Akbar, Irawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Andre yang juga masih keluarga dekat korban menunjukkan foto Akbar saat masih koma di rumah sakit. Dalam foto tersebut, terlihat Akbar seluruh mukanya lebam.
Sementara itu, Irwan kakak ipar korban menuturkan, saat masih di RS Polri dan belum dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, kepala Akbar diberi selang kecil. Irwan yang penasaran dan menanyakan hal itu ke dokter, katanya itu untuk mengeluarkan pendarahan di kepala.
"Iya katanya buat ngeluarin pendarahan di kepala," ungkap Irawan.
Akbar Alamsyah diketahui menjadi salah satu korban dalam aksi di DPR RI lalu. Dia baru ditemukan pada Jumat, 27 September 2019 lalu di RS Pelni, Jakarta sebelum kemudian dirujuk ke RS Polri dan ditujuk lagi ke RSPAD Gatot Soebroto.
Kabar meninggalnya Akbar Alamsyah membuat sang ibu terpukul. Tubuh Rosiana lemas begitu mendengar dari temannya bahwa sang putra telah tiada.
Siang menjelang sore tanggal 24 September 2019, Rosiana memang sudah mengingatkan anaknya jangan bermain jauh-jauh karena sedang ada kericuhan di sekitar komplek gedung DPR RI.
Namun, tanpa sepengetahuan dirinya, Akbar beserta kedua kawannya ke lokasi ricuh di sekitar Flyover Slipi.
Advertisement
Apa Dasar Hukum 3 Anggota TNI Dicopot Jabatannya?
Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menyebutkan, dasar hukuman pencopotan salah satu anggota TNI AU yakni Peltu YNS dari anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya adalah UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Dasarnya Hukum Disiplin Militer, berlaku untuk semua yang paling mendasar. Hukum itu meliputi apa saja, salah satunya harus mematuhi pimpinan dan pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah dilarang untuk berpolitik praktis, kedua mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah. Dari situlah dia kena," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).
Dia melanjutkan, hukum itu juga termasuk melibatkan anggota keluarga. Apalagi, kata Fajar, istri dari anggota TNI masuk dalam perkumpulan istri tentara.
"Hukum itu berlaku termasuk di keluarga besarnya, anak dan istri. Di situ jelas menghina pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI AD membuat postingan nyinyir mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.
Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.
"Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar Andika.
Telur Buaya yang Ternyata Telur Biawak
Petugas Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menemukan puluhan telur saat sedang menanam bibit singkong di tepi Kali Cengkareng Drain.
Awalnya mengira telur-telur itu adalah telur buaya. Belakangan diketahui telur tersebut adalah telur biawak setelah diperiksa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Telur-telur tersebut bukanlah telur buaya, tetapi itu adalah telur biawak. Itu bisa dilihat dari ciri-ciri fisik, dari cangkang telur. Telur buaya itu jauh lebih besar daripada cangkang yang ditemukan," kata Kepala BKSDA Jakarta Ahmad Munawir.
Saat ditemukan telur-telur buaya dibiarkan dalam posisi tertimbun tanah. Petugas UPK pun berharap puluhan telur buaya ini segera dievakuasi untuk menghindari kerusakan.
"Ini takutnya ada orang di luar main ambil ambil saja, kita namanya kerja cuma sampai sore saja, sore kita pulang, enggak mungkin kita jagain di sini," ujar petugas kebersihan UPK Badan Air Jakarta Utara Listyono.
Saat itu, petugas mengira telur-telur ini merupakan telur buaya, mengingat banyaknya laporan bahwa warga dan petugas yang kerap menemukan dua ekor buaya di sekitar lokasi.
Advertisement