Akademisi Dukung PIP Diatur dalam Undang-Undang

Romli mengatakan, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Jul 2020, 20:52 WIB
Garuda Pancasila (foto: wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) diatur daalam Undang-Undang (UU).

Romli mengatakan, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah. Pengaturan PIP dalam UU nantinya lebih mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.

"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam UU," kata Romli, Kamis (9/7/2020).

Romli mengatakan, pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme, serta pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.

"Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," kata Romli.


Tanggapan Jokowi

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikam Bamsoet usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).

"Beliau (Presiden Jokowi) bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU," kata Bamsoet kepada wartawan usai pertemuan, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Bamsoet mengakui bahwa pimpinan MPR turut membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR. Para pimpinan MPR pun sempat menanyakan soal posisi pemerintah terkait RUU HIP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya