Liputan6.com, Jakarta - Kadin Jawa Timur (Jatim) menilai perlu dibentuk sentra industri di tiap ujung atau pintu keluar dan masuk tol Singosari, kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal ini menyambut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari yang baru saja disahkan lewat PP Nomor 68 Tahun 2019.
"Perlu dibentuk sentra-sentra industri di tiap ujung atau pintu keluar/masuk tol. Dengan cara ini memudahka industri dalam hal industri dan transportasi. Di sisi lain pengelola jalan tol juga akan mendapatkan imbas positif," ujar Tim Ahli Kadin Jatim Jamhadi, dilansir Antara, Senin (14/10/2019).
Ia menuturkan, sangat bagus bila tiap daerah ada beberapa KEK sesuai potensi masing-masing. Ini sebab berbagai infrastruktur terutama jalan tol sudah ada, dan dipastikan mempermudah ruang gerak masyarakat di bidang perekonomian.
"Jawa Timur merupakan provinsi yang sangat potensial dengan 38 foreign direct investment (FDI), sehingga adanya KEK akan kami promosikan untuk meningkatkan capaian kinerja Trade Tourism dan Investment di Jatim," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, terkait rencana kawasan ekonomi khusus, Jamhadi mengakui memang akan membuat ekonomi masyarakat bergerak lebih cepat, tetapi harus diikuti dengan peraturan daerah (perda) ekonomi kreatif untuk memfasilitasi era industri 4.0.
"Perda ekonomi kreatif penting dibuat karena era sekarang industri sudah mengarah ke industri kreatif. Banyak perusahaan startup yang go internasional karena menghasilkan produk-produk kreatif yang mampu bersaing dengan produk luar negeri," tutur Jamhadi.
Melalui perda ekonomi kreatif, ia menuturkan, setidaknya ada payung hukum untuk mendukung keberadaan industri kreatif di Jawa Timur. Ini karena masa depan industri kreatif cukup menjanjikan, dan bisa membuat lapangan kerja baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KEK Singosari untuk Dorong Ekonomi
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla meminta keberadaan KEK Singosari bisa menjadi pendorong perekonomian berbasis kerakyatan.
La Nyalla yang sebelumnya terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa jabatan 2019-2024 itu meminta kepada pengusaha khususnya anggota Kadin untuk aktif terlibat menyukseskan keberadaan KEK tersebut.
“Saya meminta teman-teman di Kadin Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singosari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas sekitar 120 hektare,” ujar dia.
KEK Singhasari itu terdiri atas dua zona yaitu zona Pariwisata dan Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan KEK akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP itu diundangkan pada 8 Oktober 2019.
Advertisement