Wanita yang Sebar Video Kebencian terhadap Jokowi Divonis Hari Ini

Penasihat hukum Ina Yuniarti, Abdullah Al Katiri membenarkan sidang vonis digelar pukul 15.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2019, 12:14 WIB
Momo Challenge. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ina Yuniarti, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang videonya viral, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana hari ini putusannya dibacakan," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopriyandi yang mengurus kasus Ina saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Penasihat hukum Ina Yuniarti, Abdullah Al Katiri membenarkan sidang vonis digelar pukul 15.00 WIB.

"Iya betul," kata Al Katiri saat dihubungi.

Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina terancam hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan karena sebarkan kebencian kepada Jokowi.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sebarkan Video

Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya