Luncurkan 2 Aplikasi, Pemerintah Percepat Izin Impor Jadi 15 Hari

Waktu layanan izin impor berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2019, 12:56 WIB
Pemerintah meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas Kementerian/Lembaga yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas ImporBarang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window. (Dok. Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas kementerian/lembaga, yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dua aplikasi ini diyakini mampu memperpendek urusan izin impor barang operasi menjadi 15 hari.

Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin, mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.

"Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja, yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/10).

Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan, yaitu proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Namun, dengan menggunakan aplikasi integrasi ini, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.

Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital. Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan di mana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Akselerasi Pelayanan Publik

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, mengatakan pentingnya bekerja bersama dan bersinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat ini. Secara substance harus ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yang hadir di Indonesia hal ini menjadi suatu kenyamanan.

"Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif," jelas Mardiasmo.

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder yang transparan dan akuntabel. Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Dalam acara tersebut juga dilakukan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.

DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta LNSW (Lembaga National Single Window) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Halim Sari Wardana. Lalu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dan Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin. Kemudian, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya