Ingat, PNS Jangan Ikut Sebar Kebencian di Medsos

PNS perlu hati-hati bila menyebar konten provokatif, hoaks, atau kebencian di medsos.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Okt 2019, 14:39 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta Aparat negara diingatkan tidak asal bersuara di media sosial. Khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS), kebijakan soal pemakaian media sosial ini juga tertuang dalam satu aturan. Bila melanggar, akan ada konsekuensi yang harus PNS hadapi.

Peraturan itu tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU itu diperkuat Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V.72-2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS dilarang menyebar ujaran kebencian atau hoaks terkait SARA maupun simbol-simbol negara. Ini termasuk tindakan pasif di media sosial seperti likes atau retweet.

"Kami sampaikan kepada masyarakat luas untuk melaporkan via lapor.go.id jika ada ASN yang melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap empat pilar, (yaitu) Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tinggal Ika, dan pelanggaran netralitas saat pilkada, pileg, dan pilpres," ujar Kepala Biro Humas BKN M Ridwan kepada Liputan6.com, Senin (14/10/2019).

PNS yang menyampaikan ujaran kebencian dan provokatif terhadap empat pilar dan pemerintah bisa terkena sanksi disiplin berat.

Hukuman berat berlaku pula pada kebencian terhadap SARA, termasuk juga menyebarkan konten yang berisi kebencian tersebut.

Dalam edaran tersebut, tugas penindakan pelanggaran PNS sebetulnya bukan otoritas BKN, melainkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah. Meski demikian, aturan itu tak membahas anggota keluarga PNS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hukuman

Ilustrasi Twitter (Foto: Pixabay)

Sementara, tindakan seperti menghadiri acara bermuatan kebencian serta melakukan likes, love, retweet, regram atau comment di media sosial terkait ujaran kebencian bisa membuat PNS terkena sanksi disiplin ringan. Muatan hukuman disiplin berat dan ringan akan mempertimbangkan latar belakang serta dampak perbuatan.

"Berdasarkan edaran tersebut, pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagaimana amanat UU ASN," tegas Ridwan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya