Liputan6.com, Jakarta - Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis dua setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Erwin dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Sya'af Arief berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun, Senin (14/10).
Advertisement
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Erwin menyuap Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019, agar mengupayakan penambahan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk pengadaan proyek satellite monitoring dan drone, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Erwin juga disebut mendapat keuntungan dari proyek itu sebesar EUR 35.000
Perbuatan Erwin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberakan vonis itu ialah perbuatan Erwin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mengakui, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.