FOTO: Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Okt 2019, 20:50 WIB
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya