KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka Proyek Pelabuhan Teluk Segintung

Kasus ini bermula pada tahun 2004, saat Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Okt 2019, 21:25 WIB
Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwin Ali (DAL) sebagai tersangka kasus Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012.

"Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Bupati saat pemilihan kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kasus ini bermula pada tahun 2004, saat Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

"Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung," papar Febri.

Selanjutnya, kata Febri, sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," jelasnya.

Kemudian, lanjut Febri, untuk menindaklanjuti perintah DAL, panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk.

Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ sebagaipemenang dalam lelang terbuka, dengan harga perkiraan sendiri atau HPS final sejumlah Rp112.750.000.000.

Kemudian, lanjut Febri, pada 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.  "Dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112.736.000," ungkap Febri.

Setelah empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama denganmengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000. Artinya nilainya bertambah sebesar 13,02 persen.

Menurut Juru Bicara KPK itu, addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kalitransfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687.500.000," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Merugikan Negara Rp20 Miliar

Menurut Febri, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2017 lalu. Atas dugaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," ujar Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya