Liputan6.com, Jakarta - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan DPR terus bergulir. Hingga kini, pemerintah masih menggodok rencana penerbitan Perppu KPK.
Sekjen PPP Arsul Sani berpendapat, penerbitan Perppu bukan cara yang tepat untuk menganulir UU KPK yang baru. Dia mengusulkan, polemik pengesahan UU KPK itu diselesaikan melalui mekanisme legislatif review.
Advertisement
"Kalau saya atau PPP opsinya legislatif review, itu menjadi relevan ketika ada elemen masyarakat mengajukan JR ke MK. Caranya gimana, begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di Prolegnas kita bicarakan sekaligus prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Anggota DPR yang berpengalaman di bidang hukum ini menilai, bukan mustahil sembilan fraksi di DPR akan menolak Perppu KPK yang mungkin diterbitkan Presiden Jokowi.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul.
Arsul menyatakan, tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait revisi UU KPK yang baru disahkan ini.
"Kalau dipaksakan (Perppu) kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," kata Arsul.