Liputan6.com, Garut - Setelah melalui sidang panjang, Doni (33) dan Jajang (33), kedua terdakwa pembunuh sadis Yudi alias Jablay (26), seorang sopir transportasi online asal Bandung, di Garut, Jawa Barat, Januari lalu, akhirnya diganjar vonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut Endrtano Rajamai menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinankan, melakukan pembunuhan secara keji dan berencana terhadap korban.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, hal yang meringankan tidak ada," ujarnya dalam pembacaan putusannya, Senin siang.
Atas putusan itu, keduanya langsung mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga sepekan ke depan untuk pengajuan banding.
Baca Juga
Advertisement
Asep Saeful Hidayat, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, permintaan banding atas vonis hakim ini dianggap tepat, sebab vonis mati yang diterima tidak sepadan dengan perbuatan kliennya. "Seharusnya ada yang meringankan itu," kata dia.
Selain tidak sepadan dengan kelakuan yang dilakukan keduanya, vonis mati yang diberikan pengadilan, baru pertama kali terjadi di Garut.
"Sebelumnya ada perkara sama (pembunuhan) vonisnya hanya seumur hidup, kalau vonis mati baru pertama kali," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Solihin mengaku pikir-pikir atas vonis ini karena kedua terdakwa juga mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu, karena harus koordinasi dengan pimpinan soal banding dari terdakwa," ujar dia.
Menurutnya, hukuman yang diberikan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. “Sangat setimpal dengan perbuatannya, apalagi korban itu rencananya mau menikah," ungkap dia.
Tanggapan Keluarga
Henhen (39), kakak korban mengaku puas atas vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuh adiknya itu. Menurutnya, putusan yang diberikan sesuai dengan perlakuan keji yang dilakukan keduanya.
"Padahal si Keling itu sudah dekat sama adik saya, saya juga kenal sama dia," ujar dia.
Atas putusan itu, pihak keluarga merasa bersyukur dan meminta majelis hakim segera melakukan eksekusi buat keduanya.
"Si Keling itu memang sudah berencana mau menghilangkan nyawa adik saya," ujarnya.
Ihwal pengajuan banding atas putusan itu yang dilakukan kedua terdakwa, IA berharap Majelis Hakim menolaknya, sebab putusan itu sudah sesuai dengan kelakukan sadis keduanya.
Seperti diketahui, masyarakat Cikajang, Garut, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan jasad korban Yudi alias Jablay (26), seorang sopir transportasi online, Januari lalu. Belakangan diketahui jika korban dihabisi Doni dan Jajang, yang merupakan karib korban.
Keduanya menghabisi nyawa korban dengan sadis pada 30 Januari 2019 di Garut, setelah sebelumnya memesan mobil rental yang dibawa korban dengan tujuan Garut. Namun, pesanan itu menjadi hari nahas bagi korban.
Dengan dalih terlilit utang, keduanya menghabisi nyawa korban dengan sadis, tanpa rasa ampun korban dicekik, dipukul menggunakan kampak, tubuhnya dilindas mobil yang ditumpangi, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di wilayah Cikajang.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement