Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

Pengajuan banding Karen ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 07:12 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen terlihat menahan haru saat mendapat banyak dukungan dari kerabatnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan kasasi usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya,  Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor.

"Ajukan kasasi," ujar kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pengajuan banding Karen Agustiawan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim yang terdiri dari Ester Siregar sebagai Ketua Majelis, dua hakim anggota yakni James Butar Butar dan Purnomo Rijadi, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding Karen dikutip laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis Karen 8 tahun penjara atas kasus investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim anggota, M Idris, dari fakta persidangan wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard ini tidak terbukti menerima keuntungan dari investasi di Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Hanya saja, Karen dianggap menguntungkan perusahaan ROC Ltd sehingga dari proses tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

"Menurut majelis hakim terdakwa tidak terbukti menerima uang yang menguntungkan diri sendiri," ucap M Idris.

Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Karen pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 284 miliar.

Jika dalam tuntutan, Karen dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Maka hakim menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya