Deretan Gaji dan Fasilitas Fantastis Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Menjadi pimpinan DPRD DKI Jakarta, kelima pimpinan akan memperoleh gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 12:34 WIB
Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta berjabat tangan usai pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sudah resmi dilantik pada Senin, 14 Oktober 2019.

Pelantikan tersebut sekaligus mengukuhkan politikus PDIP Prasetio Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta untuk kedua kalinya.

Sedangkan empat pimpinan DPRD lainnya yang ikut dilantik adalah Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat.

Pelantikan tersebut diawali dengan adanya rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan dan diselenggarakan secara terbuka.

"Prasetyo Edi Marsudi dilantik sebagai ketua, Muhammad Taufik sebagai wakil ketua, Abdurrahman Suhaimi sebagai wakil ketua, Mirsan Samsuri sebagai wakil ketua, Zita Anjani sebagai wakil ketua untuk periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Perundang-undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori.

Menjadi pimpinan DPRD DKI Jakarta tentu akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang berbeda dari anggota dewan biasa. Kelima pimpinan DPRD DKI itu akan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima kelima pimpinan DPRD DKI Jakarta, dirangkum Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gaji Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Gaji dan tunjangan anggota dewan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulan. Selain itu, Ketua DPRD DKI juga memperoleh satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas untuk operasional.

 


Tunjangan Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Ketua DPRD DKI Jakarta mendapat uang tunjangan mulai dari tunjangan keluarga sampai tunjangan reses. Ini rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 420.000

2. Uang representasi Rp 3 juta

3. Uang paket Rp 300.000

4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 18 juta

8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500

10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi karena sudah mendapat satu unit rumah dinas dan satu unit mobil dinas.

 


Gaji Wakil Ketua DPRD DKI

Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua DPRD Jakarta periode 2019-2024 (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta berfoto bersama seusai rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, untuk keempat wakil Ketua DPRD DKI yakni Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra dan Misan Samsuri dari Demokrat juga mendapat gaji dan tunjangan yang tidak sedikit.

Wakil Ketua DPRD mendapat gaji dan tunjangan Rp 110 juta. Jadi jika dibagi empat, masing-masing Wakil Ketua DPRD DKI sekitar Rp 27,5 juta perbulan.

 


Tunjangan Wakil DPRD DKI

Prosesi pengambilan sumpah lima pimpinan DPRD DKI Jakarta saat dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keempat Wakil Ketua DPRD DKI akan mendapat tunjungan perumahan, tapi tidak mendapat tunjangan transportasi karena sudah diberi satu unit mobil dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan keluarga Rp 336.000

2. Uang representasi Rp 2,4 juta

3. Uang paket Rp 240.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 9,6 juta

8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta.

 

Reporter : Syifa Hanifah

Sumber : Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya