Bawaslu Harap Revisi UU Pilkada yang Larang Eks Koruptor Calonkan Diri Segera Rampung

Salah satu urgensi revisi UU Pilkada ialah melarang mantan koruptor menjadi calon. Hal juga telah disampaikan ke Komisi II DPR periode lama.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 15:45 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan (Merdeka/genan)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan berharap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pilkada (UU Pilkada) tahun 2016 bisa dikebut. Hal itu juga telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kami waktu audiensi dengan Pak Presiden selain laporkan pengawasan pemilu kan juga paling penting menyampaikan juga dorongan pemerintah inisiasi revisi UU Pilkada itu, karena banyak hal yang harus direvisi, soal napi koruptor itu kan harus dipertegas di UU itu kan," ujarnya di Bawaslu RI, Selasa (15/10/2019).

Salah satu urgensi revisi UU Pilkada ialah melarang mantan koruptor menjadi calon. Hal juga telah disampaikan ke Komisi II DPR periode lama. Abhan berharap, DPR periode sekarang bisa menindaklanjuti revisi UU Pilkada.

"Revisi UU KPK aja cepet masa revisi UU (Pilkada) ini enggak bisa cepet, ini kan mendesak untuk mendapat pimpinan (calon kepala daerah) yang baik ya harus diatur dengan rekomendasi yang baik," ujar Abhan.

Dirinya ingin UU Pilkada yang baru sudah bisa diterapkan di Pilkada 2020. Abhan yakin kerja keras pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan revisi UU Pilkada sebelum pergantian tahun.

"Kami juga ada sampaikan naskah akademik, dari kami ada aktifis pemilu juga banyak tinggal kompilasi masukan itu aja. Harapan kami mudah-mudahan ini ketika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, segera bisa kerjakan," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Politik Uang

Abhan, menyebut bahwa politik uang masih menjadi permasalahan serius. Hal itu menjadi tantangan Bawaslu supaya Pilkada tahun 2020 bersih dari politik uang.

"Tantangan kami masih seputar persoalan politik uang dan sebagainya juga masih harus bisa kita selesaikan dan awasi secara maksimal agar tidak terjadi banyak politik uang," kata Abhan.

Menurut Abhan, praktek politik uang di pemilu maupun pilkada kerap terjadi. Bawaslu bakal mengawasi semaksimal mungkin.

"Tidak bisa dipungkiri itu (politik uang) yang bisa kita katakan semaksimal mungkin agar politik uang ini tidak masif, dan kalau bisa diminimalisir lah, di zero kan agak susah ya," ucapnya.

Maka dari itu, Abhan harap kepada partai politik supaya mencalonkan orang baik dan punya aksesibilitas kepada publik. Dia yakin calon yang baik bakal diterima masyarakat dengan cara kampanye yang benar.

"Tidak usah money politic dan juga ini publik masyarskat juga harus jadi pemilih yang rasional dan berintegritas," ujarnya.

Lebih lanjut, Abhan harap perbedaan politik di Pilpres 2019 tidak berlanjut di Pilkada 2020. Dia ingin pesta demokrasi berjalan kondusif.

"Jadi mudah mudahan persoalan beda pendapat Pilpres sudah selesai, ini jadi tantangan kami untuk di pilkada 2020 itu," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya