Bawaslu Garap Aturan Calon Petahana Wajib Mundur Saat Ikut Pilkada 2020

Ketua Bawaslu, Abhan, menyoroti aturan calon kepala daerah petahana yang hanya cuti jika kembali maju pada Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 17:17 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Abhan, menyoroti aturan calon kepala daerah petahana yang hanya cuti jika kembali maju pada Pilkada 2020.

Abhan mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang aturan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, calon kepala daerah petahana akan diminta mundur saat ikut kompetisi.

"Bagi jajaran pengawas akan lebih mudah pengawasan kalau sama-sama dua-duanya harus mundur jadi tidak ada potensi abuse of power, penyalahgunaan bagi petahana dan sebagainya," kata Abhan di Media Center Bawaslu, Selasa (15/10/2019).

Menurut Abhan, ada ketidakadilan dalam aturan tersebut. Contohnya, ada perbedaan ketika pejabat ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, mereka diwajibkan mundur dari jabatannya sebelumnya.  

"Memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara pertahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga, kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD Provinsi kabupaten kota ketika mau nyalon itu harus mundur," ucap Abhan.

Oleh karenanya, Abhan menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji ulang aturan tentang petahana yang hanya mengajukan cuti ketika maju pada Pilkada 2020.

"Jadi memang ada semacam yang satu merasa enggak adil, yang satu harus mundur yang satu cukup cuti sama-sama jabatan politisi, itu yang saya kira harus dikaji kembali di UU (Pilkada) 10 tahun 2016," tambah Abhan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Persiapan Pilkada 2020

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membahas persiapan Pilkada 2020, diawali dengan merumuskan peraturan KPU.

Lewat rapat evaluasi uji publik, KPU mencatat ada tiga poin utama agar pemilihan kepala daerah di 270 titik ini berjalan baik.

"Sistem perhitungan suara atau situng, penyediaan anggaran daerah, dan tanggal diselengarakannya pemungutan suara itu poinnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.

Situng, lanjut Arief, menjadi sorotan utama lantaran kinerja yang disoal selama Pemilu Presiden 2019. Karenanya, Arief meyakini untuk Pilkada 2020 pihaknya akan bekerja lebih baik lagi demi kepuasan pemilih dalam hal kinerja Situng.

"Masyarakat banyak akses pemilu lewat Situng, mereka berharap Situng tetap digunakan, kinerja diperbaiki dan bisa menjadi informasi lebih akurat dan akuntabel," terang Arief.

Soal anggaran, Arief menilai proses Pilkada 2020 mulai disosialisasikan sejak akhir tahun 2019 akan memakan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Karenanya rencana belanja daerah harus sesegera mungkin memasukkan deret giat Pilkada supaya tidak tersendat. Sementara anggaran 2019 di tiap Pemda diketahui sudah berjalan sejak awal tahun ini.

"Saya perintahkan kepada KPU provinsi kab/kota menyusun rancangan kegiatanya, anggarannya, karena menyiapakan anggaran besar tidak bisa dalam waktu singkat," terang Arief.

Terakhir, soal pemilihan tanggal, Arief bersama KPU provinsi, kabupaten/kota terkait, telah memutus 23 September 2020 menjadi jadwal pemungutan suara serentak. Menurut Arief dan keputusan forum, hari Rabu menjadi keputusan teknis.

Kemudian, pilihan tanggal di tiap hari Rabu yang jatuh di bulan September 2020 memutuskan untuk tidak jatuh dalam angka satuan. Ini dikarenakan dapat berimplikasi pada sosialiasi peserta pemilu yang kebetulan mendapat nomer urut sama.

"September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2, 9 dan 16 dan 23, setelah dirembuk kita ambil 23, jadi pertimbangan teknis," Arief menutup.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya