KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi

Masa penahanan Imam diperpanjang selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 hingga 25 November 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2019, 17:17 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (rompi oranye) tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam Nahrawi diperiksa perdana pascapenahanan untuk melengkapi berkas penyidikan asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora dan gratifikasi.

Masa penahanan Imam diperpanjang selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 hingga 25 November 2019.

"Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Lima Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya