Ma'ruf Amin Jadi Wapres, Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Jadi Plt Ketum MUI

Rakernas MUI dua hari lalu meminta Ma'ruf Amin menghabiskan masa jabatannya yang berakhir pada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 17:37 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin (Liputan6.com / Nefri inge)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tidak mundur dari jabatannya kendati akan dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Hal tersebut telah diputuskan dalam Rakernas dan Rapim MUI.

Hasil Rapim MUI pada Selasa (15/10/2019), memutuskan Ma'ruf Amin hanya memberikan tongkat komando sementara kepada dua wakil ketua umum MUI yaitu Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid. Keduanya bakal diangkat sebagai plt ketua umum.

"Rapim memutuskan tentang alih kepemimpinan dari Kiai Ma'ruf kepada dua wakil ketua umum," ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Masduki menjelaskan, Rakernas MUI dua hari lalu meminta Ma'ruf menghabiskan masa jabatannya yang berakhir pada 2020. Dia mengaku ada desakan pengurus MUI daerah agar Ma'ruf tetap menjadi ketua umum sampai masa jabatan habis.

MUI di daerah berharap mendapatkan dana hibah yang memadai saat Ma'ruf memimpin sebagai wapres. Masduki mengatakan, selama ini di daerah kecuali Jakarta, MUI kesulitan dana.

Dia berkata, ada kondisi kurang nyaman antara MUI di daerah dengan pemerintah provinsi. Menurut Masduki, MUI daerah berharap bakal lebih sejahtera jika Ma'ruf menjadi wakil presiden.

"Nah inilah yang diharapkan oleh daerah-daerah itu dijadikan ingin dijadikan momentum bahwa ketika Kiai Ma'ruf Amin itu menjadi wapres diharapkan Kiai Ma'ruf itu bisa mempunyai fungsi bagaimana agar daerah-daerah itu bisa mendapatkan akses pendanaan yang memadai dari pemda dengan ketum Kiai Ma'ruf yang saat ini menjadi wapres. Ya berharap begitu," ujar Masduki.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Bertabrakan

Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kendati demikian, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) MUI disebutkan jika menjabat sebagai wapres, seharusnya Ma'ruf mundur. Tetapi diambil jalan tengah dalam Rapim bahwa Ma'ruf diganti sementara oleh dua wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.

Masduki mengklaim tidak bertabrakan dengan aturan karena sudah ada kesepakatan dalam Rapim dan Rakernas.

"Karena itu sudah jadi kesepakatan dari Rapim dan itu juga adalah suara dari rakernas sebagai forum tertinggi kedua dari munas," ucapnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya