Liputan6.com, Banyumas - Pemerintah menggelontorkan beragam bantuan dan jaminan sosial untuk warga miskin. Salah satunya adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kartu KIS itu, warga miskin bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis. Berbekal KIS, warga miskin bisa berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang, mulai puskesmas hingga rumah sakit umum.
Namun, di Banyumas, 16 ribu lebih KIS PBI milik warga miskin nonaktif atau tidak bisa digunakan sejak pertengahan tahun 2019 ini. KIS tersebut dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran tidak masuk Basis Data Terpadu (BDT) Banyumas.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos Permades) Kabupaten Banyumas, Dewi Kusmayanti mengatakan pemegang KIS itu tak masuk BDT lantaran muasal datanya berasal dari PPLS lama.
Baca Juga
Advertisement
"Itu karena non-BDT, tidak masuk ke BDT. Dinonaktifkan oleh Kemensos. Ya itu kan BDT kita awal-awal dari PPLS, 2015 atau 2011," ucapnya, Selasa (16/10/2019).
Karenanya, Dinsos Permades Banyumas berkirim surat ke desa dan kelurahan untuk mendata ulang warga miskin. Selain itu, Dinsos Permades juga menugaskan petugas dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memverifikasi dan validasi (verval) data terbaru warga miskin.
Selain tak masuk BDT, KIS dinonaktifkan oleh Kemensos lantaran ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIK dobel. Hal ini, kata dia, disebabkan perubahan status warga miskin pemegang KIS. Misalnya, sudah menikah atau berpindah tempat, atau berganti Kartu Keluarga (KK).
"Itu kan sudah lama ya. Jadi orangnya sudah berubah lah. Sudah mampu, atau sudah pindah. Dimasukkan ke BDT dari desa, ya," dia mengungkapkan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Bansos Banyak Tak Tepat Sasaran, Purbalingga Verifikasi DTKS
Namun begitu, lantaran input data BDT 2019 berakhir pada 6 Oktober 2019 lalu, maka data final BDT baru bisa diinput pada Januari 2020 mendatang.
"Karena kita ada petugas desa, untuk melakukan verval, kemudian dimasukkan ke Aplikasi Sipanji, baru masuk ke BDT," jelasnya.
Di Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga verval Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dilakukan. DTKS adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat penerima manfaat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dan individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Verifikasi dan pendataan ulang itu dilatarbelakangi hasil monitoring di lapangan dan usul sejumlah elemen masyarakat yang menyebut bahwa program bantuan sosial yang berjalan saat ini tidak tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBP3A) Purbalingga, Raditya Widayaka AP mengatakan, DTKS yang berbasis data lama menyebabkan ada bantuan sosial yang tak tepat sasaran.
Karenanya, perlu pemutakhiran data. Dengan begitu, salah sasaran bantuan sosial bisa dihindari. Pemutakhiran juga akan memberi kesempatan kepada warga miskin yang layak menerima bantuan sosial.
"Terjadi seseorang yang semestinya layak menerima bantuan, karena tidak masuk dalam DTKS, maka tidak dapat diusulkan sebegai penerima manfaat program," kata Raditya.
Berdasarkan DTKS Kabupaten Purbalingga hingga Juli 2019, tercatat ada 136.131 rumah tangga atau 528.423 jiwa. Rumah tangga yang dikunjungi dalam DTKS kali ini adalah rumah tangga inclussion error (semestinya tidak masuk tetapi masuk DTKS) maupun exclusion error (semestinya masuk tetapi tidak masuk DTKS).
Pendataan (home visit) akan dilaksanakan pada Minggu ke-II Oktober hingga Minggu ke-II November 2019 ini. Petugas Pengumpul Data memanfaatkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Karang Taruna pada masing-masing desa atau kelurahan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement