Liputan6.com, Blitar - Pesta demokrasi dengan memilih kepada desa secara langsung di Blitar dimaanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menggelar judi. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku dan menyita yang tunai lebih dari Rp27 juta dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar daerah itu, Selasa kemarin (15/10/2019).
"TKP (tempat kejadian perkara) di TPS Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar," kata Kepala Polresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dikutip Antara, Selasa malam.
Advertisement
Adewira mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim satgas judi pilkades yang sudah dibentuk dan dipimpin secara langsung oleh Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono.
"Pelaku kami amankan dua orang. Adapun modus dia memasang taruhan untuk empat calon kepala desa tersebut," katanya.
Kesatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono menambahkan dua orang pelaku itu antara lain SU (71) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan AH (42), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya ditangkap oleh tim satgas tepatnya di sebelah barat TPS Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, masih berlangsung pelaksanaan pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Blitar.
Penangkapan keduanya juga terdapat laporan dari warga yang sempat melihat yang bersangkutan di sebuah warung sebelah utara TPS Desa Sumberingin melakukan perbincangan dengan warga terkait dengan perjudian pemilihan kepala desa.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi yang bersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lembaran kertas bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang.
Total uang yang disita adalah lebih dari Rp27 juta. Selain menyita uang tersebut, petugas juga mengamankan satu lembar kertas kecil bukti perjanjian dan satu unit telepon seluler. Hingga kini, yang bersangkutan masih di Mapolresta Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berencana menjerat yang bersangkutan karena telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Pilkades di Kabupaten Blitar diikuti 167 desa yang tersebar di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar. Terdapat 518 calon kepala desa yang bertarung dalam pilkades tersebut. Beberapa daerah masuk di wilayah hukum Polresta Blitar.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS