Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
Padahal, Jokowi sempat memberikan harapan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK. Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan puluhan tokoh pada September 2019.
Advertisement
Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi itu meminta awak media hanya bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja.
"(Tanya) soal pelantikan dong," ucap Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Sesi tanya jawab antara Jokowi dan awak media pun beralih ke pembahasan lain.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlaku Kamis 17 Oktober
Seperti diketahui, Revisi UU KPK sendiri sejatinya akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019 jika Jokowi tak segera menerbitkan Perppu KPK. Revisi UU KPK akan diundangkan satu bulan setelah disahkan DPR.
Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi Anita Wahid mengaku sudah melayangkan surat kepada Jokowi agar segera menerbitkan perppu. Surat tersebut disampaikan kepada Jokowi atas dasar inisiatif Perempuan Indonesia Antikorupsi dan komunitas antikorupsi di sejumlah daerah.
"Itu sebabnya kami melayangkan surat untuk memberikan tekanan kepada Pak Presiden agar melihat ada urgensi yang sangat tinggi untuk segera mengeluarkan perppu ini, dan mengingatkan kembali pada komitmen beliau (memberantas korupsi)," kata Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gusdur ini.
Advertisement