Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)