FOTO: Perantara Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Okt 2019, 16:08 WIB
Perantara Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya