Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal, hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung yang ada di wilayah ini.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Bier Budi Kismuljanto menuturkan, selain batang rokok ilegal, juga disita 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan 2 boks obat-obatan yang telah kedaluwarsa. Total kerugian negara sebesar Rp 79,39 juta.
"Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan," ujar dia, mengutip dari Antara, Selasa, 15 Oktober 2019.
Baca Juga
Advertisement
Bier Budi menuturkan, keberadaan rokok ilegal yang begitu banyak di wilayah Gresik dan Lamongan akibat adanya rencana kenaikan pita cukai rokok sebesar 23 persen yang berlaku pada 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur, M Purwanto mengatakan, operasi pasar terhadap barang ilegal akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, tujuannya untuk menggenjot penerimaan kas negara dari sektor bea cukai.
"Penindakan ini juga untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Tidak hanya di Gresik melainkan di Indonesia secara nasional," tutur dia.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jaga Iklim Investasi yang Sehat
Purwanto mengatakan, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya bagi industri rokok, sebab peredaran cukai ilegal persaingannya tidak adil, karena mereka tidak membayar cukai dan pajak.
Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, pemusnahan terhadap hasil penindakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan sangat perlu dilakukan.
"Pemusnahan ini untuk memberantas perbuatan melanggar undang-undang terkait dengan kepabeanan dan cukai, dan tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara," ujar dia.
Advertisement