DPR: Izin Penyadapan KPK Baru Berlaku Desember 2019

UU KPK baru hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2019 besok.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2019, 22:47 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Inisiator revisi UU KPK Masinton Pasaribu, menyebut lembaga antirasuah itu belum perlu meminta izin dewan pengawas terkait penyadapan. Kendati, UU KPK baru secara otomatis akan berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2019 besok.

Masinton mengatakan, dalam Pasal 69D, selama dewan pengawas belum terbentuk, masih menggunakan ketentuan dalam UU KPK yang lama. Sehingga izin penyadapan masih melalui pimpinan KPK.

"Terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan itu menggunakan UU lama, izin melalui komisioner," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/19).

Dalam Pasal 69A angka empat, pengangkatan pertama dewan pengawas bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Yaitu pada bulan Desember 2019.

"Jadi nanti setelah dewan pengawas terbentuk Desember nanti baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin dewan pengawas," kata Masinton.

Dia juga menyebut, UU KPK akan secara resmi berlaku pada besok. Meski tanpa tandatangan Presiden Joko Widodo, UU otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan berdasarkan UU PPP.

"Besok mulai jam 00.00 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ini akan langsung berlaku," kata Masinton.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Padahal, Jokowi sempat memberikan harapan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK. Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan puluhan tokoh pada September 2019.

Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi itu meminta awak media hanya bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja.

"(Tanya) soal pelantikan dong," ucap Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sesi tanya jawab antara Jokowi dan awak media pun beralih ke pembahasan lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya