Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.
Advertisement
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermua dari OTT terhadap Wahid Husein.
"KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Basaria mengatakan, dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga memberi Rp 75 juta.
Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan.
Sedangkan terhadap Rahadian, KPK menjeratnya lantaran menyuap Wahid Husein. Rahadian merupakan Dirut PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Penyidikan Fuad Amin Dihentikan
Rahadian diduga diminta Wahid untuk membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, Rahadian juga bersedia membelikan mobil baru untuk Wahid senilai Rp 500 juta.
Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.
Terkait dengan tersangka Fuad Amin lantaran sudah meninggal, maka proses penyidikannya dihentikan.
"Sehingga, dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya," kata Basaria.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD1.410.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua Narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.
Advertisement