UU Baru Berlaku, Ketua KPK: OTT Tetap Berjalan

Agus tetap berharap Presiden Jokowi untuk kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2019, 06:46 WIB
Pimpinan KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Selain anggota DPR I Nyoman Dhamantra (INY), tersangka lain dalam kasus ini adalah MBS, ELV, CSU, DDW, dan ZFK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaga antirasuah akan bekerja seperti biasa meski revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 akan berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019.

"Kita semua mengetahui bahwa dalam beberapa menit lagi revisi UU KPK sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Meski dalam UU KPK hasil revisi tersebut diduga ada pelemahan terhadap lembaga yang kini dia pimpin, Agus memastikan tak ada yang berubah dalam hal penindakan.

"Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan, yang perlu dilakukan, ada OTT, ya OTT," kata Agus.

Meski demikian, Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk kembali mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

"Lalu kedua kami masih memohon setelah dilantik Pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya