Kerusuhan Penajam Paser Utara Dipicu Pengeroyokan Lantaran Hal Sepele

Kerusuhan di Penajam Paser Utara dipicu pengeroyokan terhadap dua pelajar lantaran hal sepele.

oleh Abelda RN diperbarui 17 Okt 2019, 09:28 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Penajam paser Utara - Aksi amuk massa terjadi di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Massa bertindak anarkistis membakar pemukiman warga di tiga RT Gang Buaya Kelurahan Penajam dan pelabuhan penyeberangan feri setempat.

Iksan, seorang warga Penajam mengatakan, pemukiman massa yang dibakar dihuni sekitar 1.000 jiwa.

Seharian itu, puluhan massa bersenjata tajam mandau terlihat sudah memadati sekitar area pelabuhan. Jumlah kerumunan massa terlihat kian membesar di siang harinya. 

Massa yang mengamuk menuntut keadilan atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gamma PPU bernama Chandra. Sementara temannya yang bernama Rian masih kritis di RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam, pada Jumat (11/10/2019) lalu. Kedua pelajar itu diduga menjadi korban pengeroyokan.

Padahal, pelaku penikaman masih rekan korban. Ketiganya baru selesai bermain futsal di lapangan Kilometer 3,5 Kecamatan Penajam.

Saat pulang itu sebenarnya menjadi cikal bakal kerusuhan di PPU. Pelaku terprovokasi suara berisik sepeda motor yang dikendarai korban. Lantaran itu, ia tersulut emosi lalu menantang duel korban di Pantai Nipah Nipah PPU pada malam harinya.

Dalam pertemuan kedua ini, pelaku pun langsung menikam kedua korban hingga tewas dan terluka parah. Sesaat menerima laporan, tim Polres PPU sebenarnya sudah bergerak sigap membekuk pelaku berikut kaki tangan.

Namun sepekan setelah kejadian penikaman, entah apa penyebabnya, massa kembali tersulut emosi. Ratusan massa datang dengan tuntutan menghakimi tersangka bahkan mengusir keluarganya dari Penajam Paser.

Guna meredam amuk massa, pimpinan TNI/Polri Kaltim mendatangi kerumunan massa yang panas. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Inspektur Jenderal Priyo Widyanto turun langsung menenangkan amarah massa.

Kepada massa demo, Priyo menyatakan, pihak sudah mengamankan para tersangka penikaman. Mereka terancam pasal pengeroyokan berujung jatuhnya korban dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Priyo datang didampingi Panglima Komando Daerah Militer VI Mulawarman Mayor Jenderal Subiyanto. Ratusan personil kepolisian pun diterjunkan guna mengantipasi membesarnya kerusuhan

Dalam peristiwa ini, aparat keamanan sepertinya sudah mengendus gelagat potensi masalah. Sehari sebelum pembakaran terjadi, dua jenderal ini sebenarnya juga sudah menemui para tokoh masyarakat PPU.

Masyarakat diminta tidak gampang percaya sebaran berita hoaks memecah persatuan negara.

Namun sehari setelahnya, kekhawatiran aparat akhirnya terbukti. Mereka kesulitan mendinginkan suasana hingga proses negosiasi pun berjalan alot hingga malam hari.

Sebaliknya, kerumunan massa kian membesar terpusat di pelabuhan penyeberangan menghubungkan PPU dan Balikpapan.

Puncaknya di tengah proses perundingan, sejumlah kelompok massa bertindak anarkistis membakar pemukiman nelayan dan pelabuhan penyeberangan. Si jago merah setidaknya menghanguskan ratusan rumah warga berikut fasilitas pelabuhan PPU.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Sudah Kondusif

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayahnya telah aman terkendali. Dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meninjau lokasi ibu kota negara di Sepaku PPU dan Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana. Dirinya mengatakan, kondisi berangsur-angsur kondusif.

Ade mengatakan, massa salah memahami peristiwa pengeroyokan yang berujung jatuhnya korban jiwa. Padahal polisi sudah bertindak tegas menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan.

Ade meminta masyarakat tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya ke kepolisian. Menurutnya, polisi menjerat pelaku sesuai ketentuan pasal undang undang berlaku.

Sedangkan soal pembakaran rumah warga, dirinya menyebut polisi sedang mempelajari kemungkinan pengenaan pasal melawan hukum kepada massa. Aktivitas pembakaran ini bisa dikategorikan pidana perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Apalagi imbas peristiwa ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas layanan publik penyeberangan pelabuhan PPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya