Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Sehubungan dengan penetapan upah minimum 2020, diminta agar gubernur menetapkan upah minimum dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Advertisement
Adapun berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78/2015 tersebut, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan UMP 2020 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Ini artinya, pada kenaikan UMP 2020 pada daerah yang masih berada di bawah KHL berpotensi lebih tinggi ketimbang daerah yang telah UMP-nya telah menyesuaikan dengan KHL.
Dalam hal ini, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Pengupahan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78/2015. Penetapan upah minimum memakai formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Advertisement