Razia ODOL Kembali Digelar, 70 Persen Kendaraan Terbukti Melanggar

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 17 Okt 2019, 11:01 WIB
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), Rabu (16/10/2019).

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di kilometer 742 arah Jakarta Off Ramp Karang berhasil menjaring 67 kendaraan.

Direktur Keuangan PT JSM Harsono menjelaskan, 70 persen kendaraan yang terjaring atau 46 kendaraan terbukti melakukan jenis pelanggaran ODOL.

“Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension,” kata Harsono.

Pengemudi yang terbukti melanggar ODOL akan mendapatkan sanksi penempelan stiker, penandaan cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan sidang di tempat, serta kendaraan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Harsono juga mengatakan, langkah ini merupakan komitmen PT JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga.

“Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak – pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud,” ujar Harsono.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kendaraan ODOL Berbahaya

Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur M. Chisjqiel menambahkan, kendaraan ODOL sangat berbahaya karena beban yang ditanggung melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

“Kendaraan bisa over heating sehingga kemampuan daya pengeremannya hilang dan kinerjanya tidak maksimal. Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala,” tuturnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya