BI: Sertifikasi Halal Tambah Daya Saing Produk Lokal

Sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha, yaitu meningkatkan daya saing.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2019, 15:00 WIB
Logo Halal. Dok MUI

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyambut baik adanya kebijakan yang mewajibkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tersebut berlaku terhitung mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Suhaedi mengatakan sertifikasi halal memiliki dampak positif terhadap kemajuan dunia usaha, yaitu meningkatkan daya saing.

Namun dia menekankan proses sertifikasi halal tersebut harus dibuat semudah mungkin untuk para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM).

"Tentu harapkan kami dengan proses sertifikasi, semua kebijakan pemerintah akan memudahkan bagi pelaku ekonomi untuk memperoleh sertifikasi secara mudah, cepat dan murah," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Dengan adanya sertifikasi halal di suatu produk, kata dia, akan otomatis meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tersebut. Sebab konsumen khususnya yang beragama Muslim tidak akan mengalami keraguan untuk membelinya. "Ini akan memberikan daya saing," ujar dia.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membuat produk makanan dan minumal lokal tidak akan kalah saing dengan produk impor. Apalagi saat ini produk makanan dan minuman impor pun banyak yang sudah dilengkapi label halal.

"Karena dengan sekarang kita borderes semua bisa masuk dari luar kalau kita punya setara bahkan lebih baik. Sama-sama halal, sama-sama tersertifikasi apalagi produk dalam negeri tentu ini akan mendorong kegiatan ekonomi lebih maju lagi," jelas dia.

Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS


Wapres JK Minta Menkeu Subsidi Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM

Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berharap Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meringankan biaya proses sertifikasi halal. Dengan langkah tersebut diharapkan semua pihak dapat memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi.

"Sedikit-sedikit kalau UKM ini dibantulah sehingga jangan terlalu mahal. Itu menteri keuangan lah. Cross subsidi aja. Antara yang besar dan yang kecil. Sehingga semua memenuhi syarat," kata JK saat menghadiri penandatangan MoU sertifikasi halal di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10/2019).

"Kalau kecil produksinya musti lagi datang untuk sertifikat dia akan kena ongkos banyak. Jadi kalau perlu yang kecil ini betul-betul harus rendah ongkosnya supaya terjadi yang baik," tambah JK.

Sehingga kata JK, sertifikasi halal itu berlaku untuk semua orang. Apalagi Usaha Mikro Kecil Menegah.

"Sinkronisasi semuanya sehingga nanti masyarakat kita akan memperoleh produk yang halal dan baik. Itu kepentingannya. Karena juga betul untuk makanan minuman," ungkap JK.

Sementara menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usulan JK akan dipertimbangkan. Karena menurut dia, jangan sampai memberatkan pelaku usaha khususnya usaha kecil. Karena itu, pihaknya akan menfasilitasi untuk para UKM yang akan mendaftar sertifikasi halal.

"Oleh karnanya pengusaha kecil dan mikro pembiayaan kita dalami lagi. Ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Lukman.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya