UMP 2020 Naik, Pengusaha Harap Pekerja Kurangi Demo

Pengusaha berharap kenaikan UMP tidak hanya bergantung pada inflasi, melainkan harus mempertimbangkan produktivitas perusahaan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 17 Okt 2019, 16:46 WIB
Ilustrasi belanja bulanan | Via: masihmikirinnamanya.blogspot.com

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha berpesan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 persen di tahun 2020, bisa diimbangi performa kerja yang kuat dan mengurangi demo. Hal itu mengingat karena keadaan ekonomi Indonesia sedang kena dampak pelemahan ekonomi global.

"Kenaikan UMP 2020 harus diimbangi dengan kenaikan produktivitas," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Berdagangan Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Kamis (17/10/2019). Namun, Benny menilai kenaikan UMP hanya berkontribusi sebesar 10 persen pada produktivitas.

Lebih lanjut, Benny mencatat bahwa alangkah baiknya jika kenaikan UMP tidak hanya bergantung pada inflasi, melainkan harus mempertimbangkan produktivitas perusahaan. Ia justru lebih mendukung pemakaian merit system untuk pengupahan.

"Kenaikan produktivitas perusahaan masing-masing akan lebih relevan terhadap kenaikan UMP," jelas Benny.

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut kenaikan produktivitas justru akan berdampak positif kepada kesejahteraan pegawai. Ini mengingat produktivitas adalah bagian indikator omzet perusahaan.

"Itu menjadi harapan kami kepada teman-teman kita serikat pekerja. Bagaimana supaya memang dari tahun ke tahun bahwa kenaikan UMP itu harus seiring kenaikan produktivitas, karena tingkat kesejahteraan dari pekerja, kenaikan UMP, itu kan semuanya diambil daripada kenaikan omzet pengusaha itu," jelas Sarman.

Hal penting lain yang Sarman harapkan dari kenaikan UMP adalah agar serikat pekerja bisa menjaga iklim investasi dan mengurangi demo-demo. Pasalnya, demo bisa membuat kepercayaan investor berkurang sehingga terjadi efek domino ke perekonomian.

"Jangan terlalu banyak demo untuk menaikan kenaikan UMP sekian persen. Di satu sisi kondisi ekonomi sedang begini, dan kita sangat membutuhkan datangnya investor, kalau investor masuk devisa kita akan bertambah, kemudian bisa memicu pertumbuhan ekonomi, dan yang paling penting bisa menyediakan lapangan pekerjaan," ucap Sarman.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Patuhi Kenaikan UMP, Kepala Daerah Terancam Dicopot

Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Pengupahan diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78/2015. Penetapan UMP memakai formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

Ada beberapa sanksi bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan upah minimum yang juga program strategis nasional tersebut. 

Pertama, dalam Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wali kota maupun perwakilannya.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan selama 3 bulan.

Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tapi tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Adapun dalam UU Nomor 23/2014 juga diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 80 dan Pasal 81.


UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya