Beda Sikap Jokowi dan TNI-Polri soal Demo Jelang Pelantikan Presiden

Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nanti akan ada demonstrasi dari sejumlah mahasiswa.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2019, 15:39 WIB
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya tinggal menghitung hari. Joko Widodo atau Jokowi akan kembali dilantik menjadi Presiden dan kali ini, Wakil Presiden adalah Ma'ruf Amin.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 itu akan berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu, 20 Oktober mendatang.

Kabarnya, saat pelantikan nanti akan ada demonstrasi dari sejumlah mahasiswa. Akan tetapi, aparat kepolisian dan TNI melarang demo dilakukan saat pelantikan.

Pangdam Jaya sebagai pimpinan sektor keamanan pelantikan dan akan berlaku Protap Waskita (pengamanan presiden) akan dibantu oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Namun berbeda dari polisi dan TNI, Jokowi malah tak melarang adanya demonstrasi saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung. Berikut ulasannya:

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pangdam Jaya Larang Demo

Mayjen TNI Joni Supriyanto (kanan) menyerahkan nota jabatan kepada Pangdam Jaya/Jayakarta yang baru, Mayjen TNI Eko Margiyono saat Apel Bersama Sertijab Pangdam Jaya/Jayakarta di Makodam Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mulai 15 Oktober 2019 hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019 nanti, pemberitahuan demo mahasiswa atau pun masyarakat tidak akan diproses. Larangan demo akan berlaku untuk sekitar Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya untuk tanggal 20 Oktober, pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal. Karena itu kita sudah menyiapkan parameter di sekitar DRP/MPR," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 14 Oktober 2019.

Pangdam Jaya sebagai pimpinan sektor keamanan pelantikan dan akan berlaku Protap Waskita (pengamanan presiden) akan dibantu oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Dia mengimbau agar rangkaian acara pelantikan presiden dapat dijalankan secara khidmat tanpa adanya demo di sekitar Kompleks Parlemen.

 


Jokowi Tak Larang Demo

Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin berbincang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tak melarang aksi demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Jokowi mengatakan, unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

"Namanya demo dijamin konstitusi. Ndak ada (perintah untuk melarang demo)," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

 


Polisi Tetap Larang Demo

Polisi foto bersama saat menjaga akses jalan menuju Istana Negara, Jakarta, Senin (14/10/2019). Hingga sore hari, polisi masih menutup jalan dikarenakan isu adanya demo mahasiswa yang akan berlangsung hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin demonstrasi saat pelantikan, polisi tetap tak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo.

Polisi beralasan ingin menjaga harkat martabat Indonesia di mata para tamu dari negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan itu.

"Dengan adanya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.

Demo Dibolehkan Usai 20 OktoberKapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, larangan unjuk rasa adalah diskresi khusus polisi pada 15-20 Oktober saja. Setelah 20 Oktober, maka unjuk rasa di DPR kembali bisa dilaksanakan.

"Setelah tanggal 20 kan aspirasi seseorang boleh disampaikan seperti itu ya. Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita. Diskresi kepolisian," ucap Gatot Eddy.

 

Reporter : Desi Aditia Ningrum

Sumber : Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya