Liputan6.com, Jakarta - Asuransi kendaraan mampu meringankan beban risiko saat terjadi musibah. Dengan asuransi, pemilik kendaaraan tak perlu khawatir menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kendati demikian, tak jarang pemilik polis mengalami kesulitan saat hendak melakukan proses klaim, bahkan mengalami penolakan.
Tidak semua orang memahami ketentuan yang berhubungan dengan klaim asuransi. Setiap pemilik polis harus mencermati keadaan sehingga klaim yang diajukan disetujui. Selain itu pahami klausul dengan benar.
Baca Juga
Advertisement
Berikut beberapa penyebab umum klaim asuransi mobil ditolak.
Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Bila ingin mengajukan proses klaim, periksa kembali dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK serta formulir pengajuan klaim.
Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa kondisi. Keadaan ini disebut juga dengan lapse.
Salah satu penyebabnya ialah pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Bila polis sedang lapse, tentunya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
Klaim Lewat dari Batas Waktu yang Ditetapkan
Kesalahan lainnya yang menyebabkan klaim ditolak ialah tidak segera melaporkan kerusakan atau kerugian yang dialami.
Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3 x 24 jam.
Tidak Melaporkan Tambahan Aksesori
Setiap ada penambahan aksesori mobil atau melakukan modifikasi pemilik harus melaporkan kepada perusahaan asuransi.
Pastikan modifikasi memang diperbolehkan dan untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan mendapatkan nilai premi tambahan.
Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum
Pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum menjadi salah satu alasan klaim ditolak. Sebagai contoh, pemilik asuransi comprehensive mengalami kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.
Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kontrak polis. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah yang disepakati.
Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila mengalami kecelakaan di luar negeri.
Kerusakan Disengaja
Apabila pemilik sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain, memukul kendaraannya agar penyok atau menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok, maka hal ini tidak dapat diklaim.
Kerusakan yang terjadi sebelum mobil diasuransikanjuga tak akan ditanggung. Perusahaan asuransi akan melakukan survei dan mencari foto sebagai bukti.
Advertisement