Liputan6.com, Jakarta - Vicky Nitinegoro diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Vicky Nitinegoro diamankan pada Selasa (15/10/2019) pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berinisial AC dan AN. Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa dua botol cairan vape dan alat isapnya.
Baca Juga
Advertisement
Setelah diperiksa ke puslabfor Polda Metro Jaya, cairan vape kepunyaan Vicky Nitinegoro dan AN bebas dari zat narkotika. Begitu juga dengan pemeriksaan urinenya.
Urine Negatif
"Jadi ada tiga orang yang diamankan, kita cek likuidnya ternyata untuk VFN (Vicky Nitinegoro) dan AN setelah dilapor tidak mengandung narkotika, urin negatif," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Advertisement
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Sementara satu orang lainnya yang berinisial AC positif narkotika golongan satu atau gorila. Untuk itu, AC akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang terbukti inisial AC kita lakukan pemeriksaan kembali. Setelah positif golongan satu kita lakukan penahanan," ungkap Argo Yuwono.
Bukan Pertama Kali
Menelusuri kilas balik 10 tahun lalu, kasus narkoba ini bukan pertama kalinya dialami Vicky Nitinegoro. Pada pertengahan Oktober 2009, Vicky digerebek polisi di rumah kosnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Advertisement
Jadi Saksi
Kala itu, Vicky Nitinegoro terjaring operasi narkoba yang dilakukan Kepolisian Sektor Kebon Jeruk. Namun begitu, Vicky hanya ditetapkan sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh polisi, karena tak ditemukan barang bukti.