Alasan Sutradara Amir Mirza Gumay Pakai Narkoba

Setelah dilakukan penyidikan, polisi kemudian mendapat jawaban mengenai alasan Amir Mirza Gumay mengonsumsi barang haram.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Okt 2019, 07:00 WIB
Sutradara Amir Mirza Gumay (kanan) saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10). Polisi menangkap Amir Mirza Gumay bersama dua orang lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sutradara Amir Mirza Gumay terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Dirnarkoba Polda Metro pada Senin (14/10/2019) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Amir Mirza Gumay ditangkap bersama temannya yang berinisial BK, polisi mengamankan alat bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu berat seluruhnya 0,52 gram.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi kemudian mendapat jawaban mengenai alasan Amir Mirza Gumay mengonsumsi barang haram.

 


Sejak 2014

Sutradara Amir Mirza Gumay (kiri) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10). Polisi menyita sabu seberat 0,37 gram dan ganja 0,69 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"AMG menggunakan ini sejak 2014. Dia pernah berhenti lalu menggunakan lagi. Alasannya karena sedang ada masalah keluarga," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Kamis (17/10/2019).

 


Beli dari Teman

Sutradara Amir Mirza Gumay (kanan) saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10). Polisi menangkap Amir Mirza Gumay bersama dua orang lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Amir Mirza Gumay dan BK diketahui mendapat sabu dari rekannya, SU. Sementara SU membelinya dari seorang DPO yang berinisial RO.

 


Disimpan di Bawah Kitchen Set

Barang haram tersebut, disimpan Amir Mirza Gumay di dapur. Dan polisi berhasil menemukannya.

"Ini diletakkan di dapur di bawah kitchen set," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kantornya, Kamis (17/10/2019).

 


Ancaman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya Amir Mirza Gumay dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 (a) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya penjara seumur hidup.

"Ancaman maksimal seumur hidup dan sesingkat-singkatnya 5 tahun," Argo Yuwono mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya