Cerita Mendag Soal Aturan yang Justru Bikin Susah Diri Sendiri

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong ekspor.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2019, 20:39 WIB
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita saat memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Rabu (6/2). Pada 2018, Mayora tercatat telah mengekspor 1.000 kontainer Torabika Cappuccino. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong ekspor. Terutama menertibkan aturan yang membuat Indonesia susah melakukan ekspor.

Sulitnya ekspor, jelas Enggar, ternyata juga disebabkan oleh Indonesia sendiri. Sebab cukup banyak syarat yang mesti dipenuhi. Padahal syarat tersebut tidak diminta oleh negara tujuan ekspor.

"Salah satu kesulitan yang ada, adalah karena kita. Itu yang kemudian disampaikan oleh bapak presiden, bagaimana mau teriak, tapi kita sendiri buat aturan yang membatasi itu. Yaitu dengan persyaratan ekspor agak panjang, ke kiri, ke kanan. Ya bagaimana mau ekspor. Habis waktu saja di dalam negeri," kata dia, saat ditemui, di ICE BSD, Banten, Kamis (17/10/2019).

Ambil contoh SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Menurut dia, SVLK tidak dijadikan syarat oleh negara tujuan ekspor. Tapi di Indonesia SVLK menjadi syarat. "Ajaib kan," ujar dia.

"Terus bicara soal Rules of Origin (ROO). Buku saja bagaimana menentukan ROO-nya. Kita syaratkan pula sendiri. Negara penerima tidak mensyaratkan," imbuh Enggar.

Hal ini kemudian membuat gerah Presiden. Mantan Walikota Solo itu pun sampai memberi ultimatum pada Enggar bahwa presiden sendiri yang akan mencabut peraturan yang mempersulit ekspor jika Menteri Perdagangan tidak mampu.

"Bapak Presiden sudah sampai pada posisi, kalau tidak (dicabut) saya (presiden) yang cabut. Saya takut malu. Dari pada dicabut presiden, saya cabut sendiri," kenang Enggar.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS


18 Aturan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Sejauh ini, sudah ada 18 peraturan berupa Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang masuk list 'harus dicabut'. Saat ini pihaknya sedang dalam proses internal terkait pencabutan ke-18 Permendag tersebut.

"(Sudah dicabut) Beberapa dari 18 (Permendag). Belum 18. Masih ada beberapa list karena ada beberapa yang nanti kita carry over ke menteri berikutnya karena belum selesai dibahas internal," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya