Liputan6.com, Jakarta Aksi rutin Kamisan kelompok masyarakat sipil di depan Istana Negara mengusung isu undang-undang KPK, hari ini, Kamis (17/10/2019).
Pantauan Liputan6.com sejak menjelang Magrib, acara Kamisan tersebut telah membubarkan diri. Jalan di depan Istana pun saat ini sudah kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup.
Advertisement
Kendati mereka sudah membubarkan diri, polisi dengan seragam lengkap masih berjaga-jaga di sekitar Istana.
Di sisi lain, massa yang terdiri dari mahasiswa dari beberapa universitas di Indonesia yang menggelar aksi di depan Kementerian Pariwisata atau dekat Patung Kuda telah membubarkan diri sejak pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya dikabarkan, para massa aksi tersebut hendak menggelar aksinya di depan Istana Negara. Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo supaya segera mengeluarkan Perppu UU KPK untuk menganulir berlakunya UU KPK hasil revisi.
Diketahui, hari ini Kamis, 17 Oktober 2019 merupakan hari pertama UU KPK hasil revisi resmi diberlakukan. Hal ini berarti segala tindak-tanduk KPK akan mengacu pada UU yang baru.