Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapat bantuan satu unit mobil laboratorium lingkungan senilai Rp 4,2 miliar dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan, Badan Penelitian dan Inovasi-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P3KLL, BLI-KLHK).
Kepala P3KLL, BLI-KLHK, Herman Hermawan menuturkan, Jawa Timur merupakan salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang perlu didukung dengan mobil laboratorium lingkungan.
"Mobil laboratorium lingkungan ini merupakan media quick respons, yang merespons dengan cepat ketika terjadi keluhan dari masyarakat melaui website dan WA center," tutur Herman di Surabaya, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dengan ada bantuan mobil ini, Herman menyampaikan, pemerintah hadir di setiap persoalan bencana lingkungan yang ada di daerah. Selama ini laboratorium sangat terbatas sedangkan dinamika lingkungan semakin besar.
"Mobil ini memiliki investasi besar senilai Rp 4,2 miliar per unit. Sehingga semua aparat yang terlibat di mobil itu maka akan kita beri pelatihan dulu di Jakarta selama satu minggu, baik perangkatnya, termasuk tingkat penyimpanan, alat yang tersedia, instrumen yang ada dan sebagainya," kata dia.
Herman berharap, agar jangan sampai mobil laboratorium lingkungan ini tidak dimanfaatkan secara maksimal. "Jadi kita bantu di Provinsi Jawa Timur, Riau, Provinsi Sumsel di Palembang, dan Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan. Ini kita anggarkan lima mobil dulu," ucapnya.
*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Untuk Ukur Kondisi Awal
Saat ditanya apakah mobil ini bisa mempercepat hasil penelitian, Herman menuturkan, mobil laboratorium lingkungan ini hanya mengukur kondisi awal ketika terjadi pencemaran sesaat.
"Jadi parameter yang ada di mobil itu tidak cukup untuk memvalidasi data - data, tapi kalau ingin mendapatkan data yang valid maka harus melakukan pengujian di laboratorium," ujarnya.
Namun, ketika terjadi sampai di persidangan, yang akan berbicara adalah Sertifikat Hasil Uji (SHU) yang dilaksanakan oleh laboratorium. Hal tersebut yang bisa meningkatkan status seseorang yang awalnya dari saksi menjadi tersangka.
"Jadi data awal dapat dan dilaksanakan oleh daerah sesuai kemampuannya. Namun ketika daerah tidak mempunyai kemampuan, baik alat maupun bahan kimia ataupun kompetensi para analisnya maka penelitian akan dialihkan ke pusat, Jakarta," kata Herman.
Mobil laboratorium lingkungan ini juga mempunyai prosedur untuk berjalan, harus memperhatikan laporan pencemaran, luasan yang terpapar, sumber pencemaran, populasi yang tercemar, dan kapan berlangsungnya.
"Dan yang jalas, mobil laboratorium lingkungan ini tidak mungkin berjalan sendiri, karena perlu pengawalan dari aparat keamanan, itu hukumnya wajib. Karena di daerah itu punya potensi konflik yang berbeda-beda," ucap Herman.
Ketika disinggung apakah mobil laboratorium lingkungan ini diproduksi dalam negeri, Herman mengatakan, kalau mobil yang portabel rata-rata impor, makanya harganya begitu serta indennya cukup lama, karena tidak selalu tersedia.
"Tapi yang paling pokok adalah akurasi alat dan selalu dikalibrasi setiap saat sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan harus selalu dalam kondisi fix," ujar dia.
Advertisement