Liputan6.com, Jakarta - Aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut diteken oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penandatangan Peraturan Menteri (Permen) ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dengan IMEI ponsel BM tidak akan bisa lagi digunakan di Indonesia mulai April 2020.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui bahwa aturan ini seharusnya ditandatangani pada Agustus lalu, tapi bergeser dari rencana dikarenakan ada harmonisasi data dengan sejumlah Kementerian terkait. Sebelumnya, aturan ini akan diteken bersamaan dengan Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tapi rencana itu batal.
Baca Juga
Advertisement
"Kebijakan ini ada di Pak Heru (Dirjen Bea Cukai). Bagi Kemenkeu akan lebih mudah untuk cek barang legal atau BM. Ini tidak akan menganggu pedagang," jelas di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa Indonesia tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. Soal terlambatnya aturan IMEI ini keluar, jelas Enggar, hal tersebut berkaitan dengan upaya harmonisasi.
"Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan. Kita memberikan beberapa persyaratan untuk mendukung pelaksanaan STNK bisa berjalan dengan baik," ujar Enggar.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jaringan Bakal Diputus
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, IMEI mirip seperti STNK ponsel. Operator bakal memutuskan jaringan, sehingga ponsel black market tidak dapat digunakan.
"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Aturan ini untuk mamastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel," ujar Rudiantara.
IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
Advertisement