Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menandatangani perjanjian pemblokiran ponsel black market (BM) via International Mobile Equipment Identify (IMEI). Hal ini dilakukan untuk melindungi persaingan usaha dan konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memastikan jika peraturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan membayar pajak.
Advertisement
"Ada rumor di Roxy (sentra ponsel) tutup semua. Kalau dia melakukan perdagangan legal, dia tidak akan tutup," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Enggar meminta pengusaha mengubah pola pikir. Pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.
"Nah, kenapa pas masukin (produk ponsel) tidak bayar?. Persoalannya adalah, misalnya dunia usaha pada untung Rp 1.000. Tapi ketika dapat Rp 500, (mereka bilang) Pak, kita rugi Rp 500, padahal untungnya jadi Rp 500," tutur dia.
Dia menjelaskan peran teknis Kemendag dalam menegakkan aturan pemblokiran IMEI ini. "Dalam rangka mengamankan ini semua kita di Kemendag agak teknis, kita mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurugai sebagai (produk) black market, meskipun ujungnya pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya)," ungkap dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Jaga Persaingan
Advertisement